Sabtu, 06 Oktober 2012

BENGKOK SEKDES “PNS” HARUS DIKEMBALIKAN


Sekertaris Desa yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil harus mengembalikan tanah bengkok. Ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1303/SJ tanggal 16 April 2009 Perihal Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Seluruh Indonesia, dimana dinyatakan bahwa :Sekretaris Desa ketika SK Pengangkatan menjadi PNS sudah diterima maka terhitung sejak Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) secara otomatis penerimaan penghasilan tetap dari tanah bengkok diberhentikan 

Mereka yang tidak mau mengembalikan bisa dikenai pasal pelanggaran disiplin PNS, karena Sekdes PNS terikat dengan PP No 30 Tahun1980 Tentang Peraturan Disiplin PNS dan tentu saja bila tetap mempertahankan bisa di ranahkan ke Tindak Perbuatan Korupsi.


SEKDES PNS DI KABUPATEN PURWOREJO 

Begitupun tanpa terkecuali bagi Sekdes PNS di Kabupaten Purworejo juga harus mengembalikan bengkok sekdes menjadi tanah kas desa. Sebelum menjadi PNS sekdes di Kabupaten Purworejo mendapat penghasilan dari mengolah tanah bengkok desa. "Namun, setelah diangkat menjadi PNS, mereka mendapat gaji dari pemerintah," 
 DASAR HUKUM  
  1. Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/1303/SJ tanggal 16 April 2009 :Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Seluruh Indonesia. Selain itu, 
  2. SE Bupati Purworejo Nomor 143.11/1367/2009 tentang Pedoman Pengelolaan Tanah bengkok Sekdes Berstatus PNS.
PENJELASAN: 

  1. Perubahan bengkok sekdes menjadi tanah desa dilakukan dengan dasar musyawarah antara kepala desa dengan badan perwakilan desa (BPD). Dan perubahan status tanah tersebut harus diperkuat dengan peraturan desa (Perdes). 
  2. Penggantian status tanah bengkok itu menjadi lahan milik desa tidak mengakibatkan penolakan dari sekdes. 
  3. Lahan tersebut bisa disewa oleh setiap orang. 
Pemasukan sewa tersebut menjadi pendapatan desa. "Setiap orang boleh menyewa, soal kesepakatan harga dilakukan dengan lelang. Namun, pemerintah desa biasanya memprioritaskan sekdes untuk ikut menyewa sebagian tanah bengkok itu," 

Sejak tahun 2008, pemerintah secara bertahap mengangkat sekdes yang memenuhi syarat menjadi PNS. Dari 469 sekdes di Kabupaten Purworejo, hanya sekitar 328 yang memenuhi syarat menjadi PNS Pemerintah memberi kelonggaran pada sekdes yang tidak bisa menjadi PNS untuk tetap beraktifitas hingga masa kerjanya habis. Dan Sekdes yang tidak bisa menjadi PNS, otomatis tetap mengolah tanah bengkok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar