Sabtu, 06 Oktober 2012

BENGKOK SEKDES “PNS” HARUS DIKEMBALIKAN


Sekertaris Desa yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil harus mengembalikan tanah bengkok. Ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1303/SJ tanggal 16 April 2009 Perihal Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Seluruh Indonesia, dimana dinyatakan bahwa :Sekretaris Desa ketika SK Pengangkatan menjadi PNS sudah diterima maka terhitung sejak Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) secara otomatis penerimaan penghasilan tetap dari tanah bengkok diberhentikan 

Mereka yang tidak mau mengembalikan bisa dikenai pasal pelanggaran disiplin PNS, karena Sekdes PNS terikat dengan PP No 30 Tahun1980 Tentang Peraturan Disiplin PNS dan tentu saja bila tetap mempertahankan bisa di ranahkan ke Tindak Perbuatan Korupsi.